Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan
Oleh Admin | Selasa, 15 Juli 2025
Bagikan :

Selasa, 15 Juli 2025

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda : 
1.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (FI) Dkk yang diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) huruf a UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahun 2009 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (DBM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
3.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (DM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
4.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (MIRD) yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling