Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan . . .
Oleh Admin | Kamis, 03 Oktober 2024
Bagikan :

Kamis, 03 Oktober 2024

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara Tindak Pidana tanpa izin yang sah menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus dan bir bintang, A.n Tersangka (JB) dan A.n Tersangka (AMP) yang melanggar Pasal 23 huruf b Jo. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling