Oleh Admin | Senin, 06 Januari 2025
Bagikan :
Senin, 06 Januari 2025
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (AA), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan