Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 06 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (EM)
Oleh Admin | Kamis, 02 Mei 2024
Bagikan :

Kamis, 02 Mei 2024

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (EM) yang melanggar Pasal 23 Huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling