Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 12 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (MD)
Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :

Kamis, 06 Juni 2024

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (MD) yang melanggar Pasal 27 Ayat (2) Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembianaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan A.n Tersangka (WH) yang melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling