Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :
Kamis, 06 Juni 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (MD) yang melanggar Pasal 27 Ayat (2) Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembianaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan A.n Tersangka (WH) yang melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan