Oleh Admin | Selasa, 29 Oktober 2024
Bagikan :
Selasa, 29 Oktober
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (HS) dan A.n Tersangka (LD) yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan