Oleh Admin | Senin, 12 Agustus 2024
Bagikan :
Senin, 12 Agustus 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin yang sah , A.n Tersangka (AP) yang melanggar Pasal 23 Huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan