Oleh Admin | Jumat, 16 Mei 2025
Bagikan :
Jum’at, 16 Mei 2025
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (FP) dan A.n Tersangka (AH), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan danPembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan