Oleh Admin | Rabu, 07 Mei 2025
Bagikan :
Rabu, 07 Mei 2025
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (NA), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan danPembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan