Oleh Admin | Rabu, 18 Desember 2024
Bagikan :
Rabu, 18 Desember 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (ILL), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan