Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 09 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara
Oleh Admin | Kamis, 24 Oktober 2024
Bagikan :

Kamis, 24 Oktober

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara :

  1. A.n Tersangka (JY), A.n Tersangka (AP) dan A.n Tersangka (MT) yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
  2. A.n Tersangka (FM) yang melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling