Oleh Admin | Kamis, 24 Oktober 2024
Bagikan :
Kamis, 24 Oktober
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara :
- A.n Tersangka (JY), A.n Tersangka (AP) dan A.n Tersangka (MT) yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
- A.n Tersangka (FM) yang melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan