Oleh Admin | Rabu, 23 Oktober 2024
Bagikan :
Rabu, 23 Oktober 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara Tindak Pidana tanpa izin yang sah menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus, A.n Tersangka (SM) yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan