Oleh Admin | Kamis, 27 Juni 2024
Bagikan :
Kamis, 27 Juni 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (MH) yang melanggar Pasal 23 Hurub b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan