Oleh Admin | Kamis, 18 Januari 2024
Bagikan :
Kamis, 18 Januari 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin yang sah, A.n Tersangka (AA) dan (SN) yang melanggar Pasal 23 huruf b Jo. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan