Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan
Oleh Admin | Kamis, 18 Januari 2024
Bagikan :

Kamis, 18 Januari 2024

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima Tindak Pidana Ringan dalam perkara menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin yang sah, A.n Tersangka (AA) dan (SN) yang melanggar Pasal 23 huruf b Jo. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling