Oleh Admin | Senin, 08 Juli 2024
Bagikan :
Senin, 08 Juli 2024
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah A.n Tersangka (AL), Dkk dan (OM) yang melanggar Pasal 23 Huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Infografis Kejaksaan