Oleh Admin | Senin, 15 Juli 2024
Bagikan :
Senin, 15 Juli 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara :
- A.n (MRA) yang diduga melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
- A.n (MKB) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- A.n (RF) yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Infografis Kejaksaan