Oleh Admin | Senin, 15 Januari 2024
Bagikan :
Senin, 15 Januari 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n (RA) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan