Oleh Admin | Kamis, 18 Januari 2024
Bagikan :
Kamis, 18 Januari 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n (RD) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan