Oleh Admin | Senin, 05 Februari 2024
Bagikan :
Senin, 05 Februari 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n (RA) yang diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infografis Kejaksaan