Oleh Admin | Senin, 14 Oktober 2024
Bagikan :
Senin, 14 Oktober 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n tersangka (SAR) yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan