Oleh Admin | Selasa, 18 Maret 2025
Bagikan :
Selasa, 18 Maret 2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n Tersangka (HNT) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Infografis Kejaksaan