Oleh Admin | Jumat, 21 Maret 2025
Bagikan :
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n Tersangka (SB) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Subsidair Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 21 Maret 2025.
Infografis Kejaksaan