Oleh Admin | Senin, 18 Maret 2024
Bagikan :
Senin, 18 Maret 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara An. Anak (IA) yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Infografis Kejaksaan