Oleh Admin | Jumat, 01 Maret 2024
Bagikan :
Jumat, 01 Maret 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara An. (DJ) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) atau Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Infografis Kejaksaan