Oleh Admin | Selasa, 28 Mei 2024
Bagikan :
Selasa, 28 Mei 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara An. Tersangka (SMY) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Infografis Kejaksaan