Oleh Admin | Jumat, 26 April 2024
Bagikan :
Jumat, 26 April 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara Tersangka An. (MT) yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan