Oleh Admin | Jumat, 26 Juli 2024
Bagikan :
Jumat, 26 Juli 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara Tersangka A.n (SH) yang diduga melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Infografis Kejaksaan