Oleh Admin | Selasa, 20 Agustus 2024
Bagikan :
Selasa, 20 Agustus 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara Tersangka A.n (RHA) yang diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau Pasal 372 Jo. Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Infografis Kejaksaan