Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :
Senin, 19 Mei 2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara :
1. A.n Tersangka (AA) yang diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
2. A.n Tersangka (DBM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. A.n Tersangka (DM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Infografis Kejaksaan