Oleh Admin | Jumat, 03 Oktober 2025
Bagikan :
Jum’at, 03 Oktober 2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara A.n Tersangka (SS) yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan