Oleh Admin | Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan :
Kamis, 26 Juni 2025
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (JAB), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan danPembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan