Oleh Admin | Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan :
Kamis, 12 Juni 2025
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (D), (MS), (SB) dan (AW), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan