Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka (NS)
Oleh Admin | Selasa, 03 Juni 2025
Bagikan :

Selasa, 03 Juni 2025

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima dan melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Ringan dalam perkara A.n Tersangka  (NS), yang melanggar Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti.


#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling