Oleh Admin | Rabu, 28 Mei 2025
Bagikan :
Rabu, 28 Mei 2025
Jaksa Pengacara Negara melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dalam bentuk Konsultasi Hukum dan Sosialisasi atas Resiko Hukum yang timbul dalam penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Jaksa Pengacara Negara mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Ampera Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Infografis Kejaksaan