Oleh Admin | Jumat, 20 September 2024
Bagikan :
Jumat, 20 September 2024
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara A.n Tersangka (S), (MS), (RA) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara TA. 2021 dengan jumlah Total Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 680.923.881,55.
Terhadap para Tersangka (S) dan (MS) dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Infografis Kejaksaan