Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 03 September 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (FI)
Oleh Admin | Kamis, 23 Januari 2025
Bagikan :

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (FI), yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP-004/Q.2.11/Eku.2/01/2025 yang pelaksanaanya pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose, pada hari Rabu, 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan Jaksa Fasilitator, secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI, yang diwakili oleh Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan mendapat persetujuan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling