Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 05 Juli 2026

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Oleh Admin | Rabu, 31 Januari 2024
Bagikan :

Rabu, 31 Januari 2024

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, WIDI TRISMONO, S.H., M.H., melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (NH), yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP- 4 /Q.2.11/Eoh.2/01/2023, tanggal 30 Januari 2024.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose, pada hari Selasa, 30 Januari 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, WIDI TRISMONO, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI, yang diwakili oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. sebagai Direktur Oharda pada JAMPIDUM dan mendapat persetujuan unuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling