Selasa, 25 November 2025
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per April 2025 s/d November 2025.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., Perwakilan Polresta Tidore, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Para Kepala Seksi, Kasubagbin dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan