Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan :

Senin, 27 Oktober 2025

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan kepada A.n tersangka (ADA) disangka melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelepan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.


#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling