Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (RA)
Oleh Admin | Kamis, 28 November 2024
Bagikan :

Kamis, 28 November 2024

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, WIDI TRISMONO, S.H., M.H., melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (RA), yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP-033/Q.2.11/Eku.2/11/2024, Tanggal 21 November 2024,

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilaksanakan pada hari Senin 11 November 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose, pada hari Rabu, 20 November 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, WIDI TRISMONO, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI, dan mendapat persetujuan unuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling