Oleh Admin | Rabu, 26 Maret 2025
Bagikan :
Rabu, 26 Maret 2025
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah melaksanakan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 79.500.000,00 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022, yang dilakukan oleh Tersangka A.n (AM), (SYM), (AMD) dan (YS).
Infografis Kejaksaan