Jumat, 14 November 2025
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menyetorkan Uang Pidana Denda terkait Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara TA. 2021 senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) a.n Terpidana (RA).
Proses Pembayaran Pidana Denda dilakukan oleh Keluarga Terpidana tanpa didampingi Penasehat Hukum Terpidana yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Didi Kurniawan Bambang S.H.,M.Kn., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Doniel Ferdinand, S.H., beserta Jaksa Eksekutor.
Setelah menerima pembayaran Uang Denda tersebut dari Terpidana (RA), Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan langsung melakukan penyetoran ke kas negara guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan