Selasa, 03 Maret 2026
Bahwa Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (P-48A) Nomor : PRINT- 96 /Q.2.11/Fu.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 25 Mei 2023 atas nama Terpidana M. SALEH ABU Terkait dengan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Lola Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.
Adapun Aset dan atau Harta Benda Milik Tersangka yang telah di Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yaitu :
1. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
2. 3 (tiga) bidang Tanah di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Bahwa setelah dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset dan atau harta benda milik terpidana M. SALEH ABU tersebut selanjutnya akan dilakukan Lelang dan hasil Lelang tersebut dipergunakan untuk mengganti Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan