Oleh Admin | Selasa, 10 Juni 2025
Bagikan :
Selasa, 10 Juni 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pembacaan Putusan A.n Terdakwa (SB) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 subsidair Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana
2. Pembacaan Putusan A.n Terdakwa (SM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan