Oleh Admin | Kamis, 04 Januari 2024
Bagikan :
Kamis, 04 Januari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (SD) yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan