Oleh Admin | Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan :
Senin, 27 Oktober 2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara A.n Tersangka (AH) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan