Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka a.n AM, SYM, AMD dan YS
Oleh Admin | Selasa, 04 Februari 2025
Bagikan :

Selasa, 04 Februari 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka a.n AM, SYM, AMD dan YS.

Penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022

Terhadap para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling