Selasa, 04 Februari 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka a.n AM, SYM, AMD dan YS.
Penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022
Terhadap para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Infografis Kejaksaan